Sun. Oct 6th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Duel Bak Gladiator, Pemuda di Bojonggede Pergelangan Tangannya Nyaris Putus Dibacok Lawan

Bertarung satu lawan satu seperti gladiator, Febrian Sudrajat (21), terluka parah pergelangan tangannya nyaris putus ketebas celurit

Duel satu lawan satu yang dilakukan oleh Febrian Sudrajat dengan pelaku AAL alias Kodok (21), di Kampung Tanah Baru Depan Masjid Baitul Akhfa RT.003/006, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Minggu (8/11/2020) terjadi sekitar pukul 14.00 WIB,  bermula dari pemalakan uang oleh teman pelaku kepada adik korban.

“Pemicu duel “gradiator”  yang dilakukan Febrian Sudrajat dengan AAL alias Kodok karena sakit hati. Bermula adik korban dipalak oleh teman pelaku. Korban tidak terima mendatangi pelaku di lokasi kejadian dan langsung ditantang duel,” ujar Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Irman kepada Poskota di ruang kerjanya, Senin (28/6/2021) siang.

Dalam duel satu lawan satu tersebut, korban kalah dan banyak mendapatkan luka sabetan celurit pelaku hingga pergelangan tangan kanan korban  nyaris putus.

“Pada waktu mau kabur korban setelah pergelangan tangan kebacok, pelaku kembali membacok punggung korban hingga luka sobek. Akibat kejadian ini korban sempat dilarikan ke RSUD Cibinong mendapatkan perawatan itensif,” katanya.

Mantan Kapolsek Muara Baru Jakarta Utara ini menuturkan penyelidikan yang dilakukan anggota pelaku AAL aliaa Kodok berhasil ditangkap saat sedang kerja di daerah Cibinong.

“Pelaku diketahui pegawai di salah satu rumah makan di Jalan Raya Cibinong. Anggota menangkap pelaku saat sedang bekerja dan sudah mengakui perbuatan hingga melukai korban,” tuturnya.

Motif dalam kejadian ini, lanjut AKP Dwi berlatar belakang sakit hati. “Akibat luka parah di pergelangan tangan kanan korban harus mengalami cacat permanen,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas, AKP Dwi mengatakan sebilah celurit bergagang kayu warna cokelat dan martil kecil gagang kayu cokelat.

” AAL alias Kodok dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga luka berat dengan ancaman pidana 5 tahun,” tutupnya

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.