Dua Tersangka Penipuan dengan Modus Rekruitmen Pegawai PT KAI Ditangkap
JAKARTA – Subdit Kemanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap dua tersangka atas kasus penipuan dengan modus rekruitmen pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kedua tersangka dengan inisial FTS dan IL ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2019. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya sudah beraksi sejak empat bulan lalu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keduanya melancarkan aksi penipuan melalui grup WhatsApp. Mereka mengaku sebagai jajaran direksi PT KAI, yakni direksi, HRD, dan vice president train crew PT KAI.
“Berawal dari FTS mencatut nama tiga pejabat PT KAI yang dibuat di grup whatsapp dengan iming-iming akan menarik korban untuk bisa mengurus menjadi pegawai PT KAI,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
“Sudah berjalan dari Agustus sampai dengan Oktober merekrut 43 orang yang teriming-iming akan diterima sebagai sekretaris, operator, kepala stasiun,” sambungnya.
Ia menyebut, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka FTS berperan sebagai otak dari kasus penipuan tersebut. Sedangka tersangka IL bertugas mencari korban yang berminat menjadi pegawai PT KAI.
Setelah target korban sudah didapatkan, para tersangka akan mengarahkan para korban untuk mengisi sebuah formulir rekruitmen palsu. Selanjutnya, mereka meninta para korban membayar sejumlah uang.
“Mereka meminta bayaran Rp1,5 sampai Rp4 juta per orang dengan janji bisa menjadi pegawai PT KAI tanpa tes dan seleksi. Kerugiannya mencapai Rp 140 juta,” jelas Yusri.
Uang yang berhasil didapatkan oleh para tersangka itu kemudian digunakan untuk berfoya-foya. Hingga kini, kata Yusri, sebanyak 19 korban telah melaporkan kasus tersebut. Polisi pun masih menunggu laporan dari korban lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.