Dua Tersangka Kasus Pencurian Rumah Kosong di Jelambar Merupakan Residivis dengan Kasus yang Sama
Dua tersangka kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di kawasan Jelambar beberapa waktu lalu merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan dua tersangka sudah pernah masuk tahanan dengan kasus yang sama.
“Dua orang residivis dua kali masuk tahanan, kasus yang sama modus yang sama,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/05/2021).
Sementara itu, salah satu tersanga inisial J (69) yang merupakan residivis mengaku sebelummya pernah melalukan hal serupa pada 2004 silam. “Pernah tahun 2004, kasus yang sama,” kata J saat di tanya polisi.
J juga mengaku, uang hasil kejahatan tersebut ia gunakan untuk membayar hutang dan biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
J tidak membeberkan detail kenapa ia bisa nekat melakukan kejahatan tersebut, namun yang pasti ia melakukan hal tersebut karena terpaksa. “Ya terpaksa,” ucapnya.
Tiap kali beraksi, J mengaku selalu dengan orang yang sama. Ia pun mengaku, selama melakukan kejatahan, ia berhasil meraup hasil pencurian paling banyak sebesar Rp105 juta.
“Itu pas yang di Taman Palem Cengkareng,” kata tersangka kepada polisi.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang menyatroni rumah mewah yang ditinggal pergi oleh pemiliknya di kawasan Jelambar, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (21/05/2021).
Aksi sekelompok pencuri itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video rekaman CCTV terlihat pelaku berjumlah dua orang dengan leluasa masuk ke dalam rumah dengan membawa linggis.
Pelaku kemudian masuk dan menggasak barang berharga yang ada di dalam rumah korban.