Dua Tersangka Kasus Ninoy Karundeng Ditangguhkan Penahanannya
JAKARTA – Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.
Para tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Namun, dua tersangka dengan Inisial F dan RN telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik.
“Tersangka yang ditangkap ada 15 orang dan sudah ditahan. Dua orang rersangka karena alasan kesehatan ditangguhkan (penahanannya). Yang ditangguhkan itu, inisial F dan RN,” ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).
Ia menyebut, penahanan terhadap tersangka RN ditangguhkan pada 5 Oktober 2019. Sedangkan penahanan terhadap tersangka F ditangguhkan pada 15 Oktober 2019.
Sementara itu, penyidik kini tengah mengejar salah satu buron berinisial SA. Pasalnya, SA yang merupakan suami dari IZH turut ikut serta dalam aksi penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.
“Satu orang masih berstatus DPO yakni suami dari dokter IZH. Yang bersangkutan berinisial SA. Saat ini, SA masih melarikan diri,” kata Dedy.
Ia menjelaskan, SA yang masih berstatus buron berperan memberikan komando untuk menganiaya dan mengintimidasi Ninoy Karundeng. Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap suami dari IZH tersebut.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Seperti diketahui, Ninoy Karundeng diculik oleh sekelompok orang saat aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019). Saat itu, Ninoy mengambil gambar orang-orang yang terkena gas air mata saat aksi tersebut.
Melihat hal itu, massa langsung merampas ponsel Ninoy dan membawa Ninoy ke sebuah masjid untuk diinterogasi perihal alasan ia memotret aksi di lokasi tersebut. Namun tak hanya mengintrogasi, para pelaku sempat menganiaya Ninoy.