Dua Residivis Menjambret Bocah 11 Tahun, Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Medsos Akhirnya Diciduk Polisi
JAKARTA – Polres Jakarta Selatan menciduk dua residivis yang menjambret bocah 11 tahun di Jalan Bayem, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang viral di media sosial (medsos), Rabu (17/2/2021).
Kedua tersangka yakni Al-Haq, 24, dan Nun, 27, keduanya dibekuk petugas di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan Johar Baru, Jakarta Pusat secara terpisah.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan kasus pencurian dengan pemberatan atau dikenal jambret.
Kejadian tersebut terjadi 14 Februari 2021 pk. 15:30 kemarin. Pelaku menjambret HP merk Realme saat sedang berkumpul dengan teman-temannya.
Kedua pelaku ternyata residivis. Saat dua residivis itu beraksi menjambret bocah 11 tahun ternyata terekam kamera pengawas CCTV, dengan menggunakan sepeda motor dua HP.
“Kedua pelaku ditangkap di kawasan Bekasi dan Johar Baru, Jakarta Pusat. Mereka ini merupakan residivis kasus yang sama di Jakarta Pusat. Baru keluar dari Rutan pada Desember 2021,” papar Kombes Azis Rabu(17/2/2021).
Ia juga menambahkan pihaknya sudah lima kali beraksi di Jakarta Selatan dan mengincar anak kecil.
“Sasaran anak kecil, yang jelas korban yang lengah. Mudah dan lengah,” tutur kapolres.
Dari hasil kejahatannya ia menjual barang tersebut melalui media sosial Facebook. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara