Dua Residivis Curanmor Diringkus Polisi Setelah Belasan Kali Beraksi
TANGSEL – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangsel, dan ternyata residivis.
Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku telah belasan kali beraksi di wilayah Tangerang. Kedua pelaku yang berinisial NY, 26 dan RA, 25 diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Inisial NY residivis di Serang, Banten dengan melakukan tindak pidana yang sama pada tahun 2016. Kemudian inisial RA, dia residivis kasus yang sama di Lampung pada tahun 2014,” ungkap Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono di Mapolres Tangsel, Rabu (16/12/2020).
Wibi mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyidikan mendalam untuk melacak penadah barang curian tersebut.
“Untuk tempat (pelaku) melakukan penjualan atau siapa yang melakukan penadahan ini masih kita kembangkan. Termasuk memang masih ada satu orang lagi yang masih kita lakukan pengejaran dan pengembangan, mudah-mudahan bisa segera kami ungkap,” tuturnya.
Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku kini diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya adalah sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Iptu Agam Tsaani mengatakan telah berkoordinasi dengan petugas dari Polsek Merak, lantaran ada informasi barang hasil curian akan dikirim ke Lampung melalui via darat.
“Kemarin dapat informasi kalau terduga DPO yang berinisial SK bersama barang bukti, akan menyebrang ke Sumatera dengan menggunakan kapal laut. Makannya kita kordinasi dengan Polsek Merak,” katanya.