Dua Pria di Depok dan Bekasi Diringkus, BNNP Sita Lima Kilo Sabu
BANDUNG – Petugas Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Jawa Barat menangkap Suherman alias Mamang alias H Toton (50) dan Hasanudin alias Hasan (28), dua pengendali bisnis narkoba. Dari tangan dua tersangka, petugas menyita barang bukti 5 kilogram (kg) sabu.
Penangkapan dilakukan terhadap Suherman dan Hasan di Gang Jambu Nomor 78 RT 01/01, Kelurahan/Kecamatna Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, kronologi pengungkapan kasus dan penangkapan kedua tersangka berawal saat personel Bidang Pemberantasan BNNP Jabar mendapat informasi bahwa akan ada peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Depok.
“Atas informasi tersebut tim Pemberantasan BNNP Jabar yang dipimpin Kabid Brantas Kombes Pol Bubung Pramiadi bersama tim DF BNN RI melakukan penyelidikan,” kata Kepala BNNP Jabar, Jumat (5/2/2021).
Sekitar pukul 14.00 WIB, ujar Brigjen Pol Sufyan Syarif, tim menangkap tersangka Hasanudin di rumah kontrakannya Gang Jambu Nomor 78 RT 01/01, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
“Petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan tersangka Hasan. Di rumah itu, petugas menemukan barang bukti 5 bungkusan dibalut lakban kuning berisikan kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang 5 kg,” ujar Brigjen Pol Sufyan Syarif.
“Petugas kemudian menangkap tersangka Suherman beberapa saat kemudian di daerah Bekasi. Suherman berperan sebagai pengendali peredaran sabu di Kota Depok dan Bekasi,” tutur Kepala BNNP Jabar.
Selanjutnya tersangka Hasanudin alias Hasan, warga Jalan Curug Jaya 3 Nomor 24 RT 07/01, Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatna Pondok Gede, Kota Bekasi dan Suherman alias Mamang alias H Toton, warga Jalan Patriot Dalam Nomor 23 RT 05/03 Bekasi, berikut barang buktinya dibawa ke Kantor BNNP Jabar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Selain 5 kg sabu, petugas juga menyita empat telepon seluler (ponsel) dan satu unit motor milik tersangka,” kata Brigjen Pol Sufyan Syarif.