Sun. Nov 24th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Dua Pengedar Mengaku Diupah Rp40 Juta Oleh Bandar Bila Bisa Menjual 52 Kilogram Ganja

Dua pengedar Narkoba yang dibekuk di kawasan Jonggol, Bogor, Jawa Barat, mengaku diupah Rp40 juta oleh bandar besar bila berhasil menjual habis ganja seberat 52,9 kilogram.

Diketahui, bandar besar yang memasok ganja terhadap keduanya dikenal dengan sebutan Opung yang tinggal di Sumatera Utara.

Kedua pengedar yang masing-masing berinisial BA dan SR dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Utara di kontrakannya di kawasan Jonggol.

Ganja seberat 52,9 kilogram yang disembunyikan di rumah kontrakannya pun ikut disita polisi dari tangan keduanya.

“Dibayar, sebesar Rp40 juta dan dibagi dua sama BA,” kata SR di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (06/07/2021).

Puluhan kilogram daun ganja kering tersebut kata SR, dipasok opung dengan cara mengirimkan ke sejumlah wilayah Jawa Barat dan Banten dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam.

“Pengiriman pakai mobil Xenia hitam, berdua, pakai mobilnya disediakan sama Opung dikirim ke Jawa Barat, Depok dan Tangerang,” tutur SR.

Di tempat yang sama, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penangkapan keduanya setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran ganja di wilayah Jakarta Utara.

Setelah ditelusuri ternyata bandar ganja tersebut berada di kawasan Jonggol.

“Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol, dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan, atas nama BA dan SR,” kata Guruh.

Dipimpin Kanit II AKP P. Hasiholan Siahaan, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara pun berhasil membekuk kedua bandar tersebut dan menyita 52,9 kilogram ganja yang terbagi menjadi dua.

“50 paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 49,2 kilogram. Kemudian yang kedua 26 paket dengan bungkus plastik beratnya 3,7 kilogram,”kata Kapolres.

Saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Opung yang merupakan sang bandar besar.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati

“Kemudian tindak lanjut saat ini sedang dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah ditahan sebagai tersangka,” tutup Guruh.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.