Dua Pemuda Kelola Pabrik Tembakau Gorilla di Bandung
Cimahi –
Dua pemuda, inisial PS (20) dan DS (19), nekat memproduksi dan mengedarkan tembakau gorilla yang mengandung bahan kimia berbahaya. Polisi menggeledah pabrik gorilla yang dikelola keduanya di Kota Bandung
Tembakau yang dikemas dengan berbagai merek itu diracik oleh kedua tersangka. Lalu mereka menjualnya via akun Instagram.
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihaknya pada akun Instagram yang menawarkan barang sintetis itu. Polisi bertransaksi dengan pelaku untuk membuktikan.
“Kami transaksi lagi dengan tersangka. Tapi di tempat pelaku menyimpan pesanan sudah ada anggota untuk menangkap mereka,” kata, Senin (1/6/2020).
Penangkapan terhadap tersangka PS berlangsung di Jalan Pasir Kaliki, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. PS mengantarkan lima paket plastik bening berisi tembakau gorilla kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Setelah itu, polisi mendatangi sebuah kontrakan di Jalan Gang Warna Cinta, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Kontrakan itu sekaligus pabrik tembakau gorilla.
Di dalam kontrakan tersebut, pihak menangkap tersangka DS serta menyita barang bukti tembakau gorilla, alat bantu untuk memproduksi, dan serta seperangkat alat untuk mengemas tembakau sintetis.
“Tersangka kedua diamankan di kontrakannya dengan barang buktinya. Hasil uji laboratorium, tembakau ini kualitas super dengan bahaya 10 kali lipat dibanding tembakau gorilla biasa,” kata Yoris.
Tersangka PS bisa memproduksi tembakau gorilla tersebut setelah mendapatkan bantuan modal berupa uang dan bahan baku berupa bibit narkotik seharga Rp 16,5 juta yang didapat dari salah satu pemilik akun Instagram. Sementara tersangka DS membantu untuk mempromosikan dan menjual produksi tembakau gorilla tersebut di media sosial.
Dalam sekali produksi, kata Yoris, para tersangka bisa mendapatkan keuntungan kotor sebesar Rp 175 juta. Harga jual per lima gram yaitu Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu.
“Biasanya pelanggan atau pembeli barang mereka memesan melalui direct message Instagram dan diantarkan langsung dengan pembayaran secara transfer. Sistemnya sama seperti saat anggota kami beli, dilempar di satu tempat lalu dikasih peta,” tutur Yoris.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia 35/2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 5/2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.Lantaran sistem penjualannya memanfaatkan media sosial, cakupan penjualan produk tersebut cukup luas, selain di Bandung Raya juga ke beberapa daerah di luar Jawa Barat. “Produk tersangka ini tersangka ini menyebar di Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan beredar juga di beberapa daerah di wilayah Pulau Jawa selain Jawa Barat,” ucap Yoris.