Dua Pelaku Pembunuhan di Banjar Agung, Lampung Ditangkap
LAMPUNG – Polsek Banjar Agung bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pembunuhan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi hari Minggu (13/09/2020), sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
“Adapun identitas korban Andriyanto (29), berprofesi wiraswasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin.
Korban, lanjutnya, mengalami luka tusuk senjata tajam (sajam) di bagian dada sebelah kiri, luka sayat di leher bagian kiri dan luka tusuk dibagian punggung sebelah kanan.
“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan dan sekira pukul 02.22 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia (MD),” jelas Kompol Rahmin.
Kapolsek menjelaskan, awal mula terjadinya tindak pidana pembunuhan ini hari Sabtu (12/09/2020), sekira pukul 23.30 WIB, saksi Arif Nurhidayah (18), yang merupakan keponakan korban, saat itu bersama pacarnya Rina Suhesti (16), main ke rumah korban.
Saat saksi akan mengantarkan pacarnya pulang ke kontrakan berjalan kaki, datang dua orang pelaku yang menganiaya saksi menggunakan tangan kosong, saksi bersama pacarnya kemudian kembali ke rumah korban dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Korban lalu menyuruh saksi untuk mengantarkan pacarnya tersebut pulang dengan menggunakan sepeda motor. Beberapa waktu kemudian korban mendapatkan kabar melalui telepon kalau keponakannya tersebut kembali diganggu oleh dua orang pelaku di taman WMJ Kampung Warga Makmur Jaya.
“Saat korban datang ke lokasi, ternyata memang benar keponakannya tersebut sedang diganggu oleh dua orang pelaku, korban dan para pelaku sempat ribut, lalu para pelaku mencabut sajam milik mereka dan menusukkannya ke badan korban, kemudian para pelaku langsung kabur,” jelas Kompol Rahmin.
Berbekal informasi dari para saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), petugasnya bersama Tekab 308 Polres langsung bergerak cepat mencari dimana keberadaan dua orang pelaku tersebut.
Dalam waktu 4,5 jam, tepatnya sekira pukul 05.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur.
“Para pelaku tersebut berinisial SW (25), warga Kampung Kecubung Ketiau, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dan NA (21), warga Kampung Garuda, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” ungkap Kompol Rahmin.
Dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua bilah sajam yang digunakan untuk membunuh korban, sebilah pedang dengan sarung warna coklat, sepeda motor metik cina warna hitam, B 6456 UVA, empat botol kosong miras merk sampurna, dua botol minuman energi merk M150 dan dua buah gelas plastik.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensi di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 338 KHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban MD. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.