Dua Pelaku Judi Togel di Kota Bitung Ditangkap Polisi
BITUNG – Dua orang pelaku judi toto gelap (Togel), masing-masing YY alias Iko (47) warga Bitung Timur dan YM alias Nus (42) warga Kakenturan, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara diamankan oleh personel Unit Jatanras dan Resmob Polres Bitung.
Kedua pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diringkus di dua lokasi berbeda. YM diamankan di Pangkalan Ojek Pasar Cita, sedangkan YY diamankan di kediamannya di sekitar Pasar Tua, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan hasil pengembangan terhadap isu yang beredar di media sosial mengenai judi togel di daerah Maesa Kota Bitung.
“Setelah melakukan penangkapan terhadap lelaki YM di Pangkalan Ojek Pasar Cita, Polisi kemudian menuju kediaman lelaki YY. Saat diamankan, lelaki YY mengakui dirinya menerima setoran dari para pemasang dan dari lelaki YM sebagai pengecer,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selanjutnya Tim membawa dua tersangka ke Mako Polres Bitung untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu uang tunai Rp 2.562.000, dua buah HP, kalkulator dan buku rekapan.
“Polda Sulut dan jajaran akan terus seriusi upaya pengungkapan kasus judi togel di tengah masyarakat. Kepada masyarakat bila mengetahui praktek judi togel di wilayahnya, agar segera melapor ke pihak Kepolisian,” tutur Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.