Dua Pekan, 20 Pengedar Narkoba Dibekuk di Sukabumi
SUKABUMI – Genderang perang terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat terus ditabuh. Dalam waktu dua pekan, Polres Sukabumi berhasil membekuk 20 pelaku peredaran narkotika.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, memaparkan dari puluhan tersangka itu diamankan barang bukti 3 ons sabu sabu dan 4 ons ganja. “Nilai sabu yang diamankan sebesar Rp400 juta dan ganja sekitar Rp3,5 juta,” terang Wisnu dalam jumpa pers, Kamis (17/10/2019).
Dijelaskannya, modus para pelaku beraneka ragam. Mulai dari penempelan hingga diantar lewat jasa kurir. “Ada yang ditempel di dinding hingga lewat kurir,” paparnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal. Ada yang dikenakan pasal 111 ayat 1, 111 ayat 2, dan 114 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun. Juga ada yang dijerat UU 36/2009 ancaman 10 tahun dan UU nomor 6/1997 ancaman 5 tahun.
Satu dari ke-20 tersangka merupakan wanita yang berperan sebagai kurir narkotika. Dia dikendalikan dari Lapas Nyomplong.
“Pengendalinya sudah diamankan dan diproses. Pengendalinya merupakan tahanan narkoba yang baru menjalani proses hukuman selama delapan bulan dari total masa hukuman selama enam tahun,” tandasnya.