Fri. Nov 15th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Dua Orang Tewas Setelah Menenggak Miras Ilegal yang Dibeli Online, Penjual pun Ditangkap Polsek Balaraja

 Empat orang menenggak miras tanpa izin edar alias ilegal, yang dibeli dari seorang penjual Jimmi AR (43), warga Kecamatan Balaraja.

Dua orang di antara yang menenggak miras tanpa izin edar alias ilegal tersebut tewas. Keduanya adalah AA dan TT.

Polsek Balaraja Polresta Tangerang bergerak cepat, dan berhasil meringkus Jimmi Abdul Rohman (43), penjual minuman keras (miras).

 

Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, tersangka diciduk di kediamannya, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang.

“Tersangka menjual miras yang tidak terdaftar dan tanpa izin edar. Tersangka menjual melalui online dengan sistem COD atau cash on delivery, bayar di tempat,” ujarnya saat jumpa pers ungkap kasus, di Polsek Balaraja, Senin (12/04/2021) sore.

Gede menuturkan, mulanya pihaknya menerima informasi dari masyarakat ada warga meninggal dunia di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan, Sabtu (10/04/2021).

 

“Kami mendapatkan informasi bahwa korban sebelumnya melakukan pesta miras selama dua malam. Setelah pesta miras itu, korban dirawat dan meninggal,” terangnya.

Gede menyebut, pihaknya langsung kemudian mendatangi rumah korban. Dirumah korban didapati bekas miras dan minuman energy panther.

“Kami mendatangi rumah salah satu korban, kami dapati bekas botol air mineral yang digunakan untuk miras dan minuman energy panther,” paparnya.

 

Dari rumah korban tersebut, Gede menuturkan, mendapat informasi terdapat korban yang masih selamat. Kemudian korban digali keterangannya.

“Dari hasil interogasi, minuman tersebut ternyata dibeli secara online dengan pembayaran COD. Jadi mereka memesan kemudian janjian hingga bayar COD,” tuturnya.

Korban yang selamat itu mengaku dengan hanya Rp 50 ribu minuman keras sebanyak 600 liter didapat. Hingga kemudian empat korban itu melakukan pesta miras.

 

Gede menyatakan, korban minum minuman yang disebut sake. Dia menyebut, semula pihaknya mengira itu minuman khas Jepang.

“Namun ternyata itu miras yang diakui tersangka dari tempat kerjaannya tempat penyimpanan alkohol campuran obat,” ungkapnya.

Gede mengungkapkan, alkohol tersebut berasa sangat keras sekali. Kekinian, pihaknya juga sedang melakukan uji laboratorium untuk mencari tahu kandungan dari alkohol itu.

 

“Kita sedang uji laboratorium untuk mengetahui kandungannnya. Sementara tersangka mengakui perbuatannya menjual miras,” tandasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pasal 204 KUHP. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

“Sementara didapati belasan botol besar dan kecil dari alkohol tersebut di rumah tersangka sudah kita jadikan barang bukti,” sebutnya.

 

UU Konsumen

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, menuturkan, tersangka juga bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tersangka menjual-belikan barang tanpa izin edar.

Penjualan miras lewat online agar diwaspadai. Masyarakat harus lebih waspada dan berhati hati membeli minuman yang tidak terdaftar BPOM apalagi dengan sistem COD,” tandasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.