Dua Mucikari Jual Empat Gadis Lewat Aplikasi RedDoorz Ditangkap di Puncak Bogor
Polres Bogor menangkap dua mucikari yang menawarkan jasa wanita penghibur melalui aplikasi penginapan RedDoorz di sebuah vila Megamendung, Puncak Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan dua mucikariyaitu No,(35), dan LS, (33), berhasil ditangkap petugas yang berpura-pura menjadi pelanggan dengan memesan melalui aplikasi penginapan Red Doorz.
“Sewaktu digrebek pelaku bersama keempat korban di sebuah kamar penginapan yang dipesan melalui RedDoorz,” ujarnya didampingi Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) sore.
Mantan Kapolres Lumajang ini mengaku, kedua pelaku berperan menawarkan wanita cantik melalui aplikasi RedDoorz dengan mengantar ke vila-vila sesuai permintaan dari pelanggan untuk dijual.
“Setelah ada pesanan melalui aplikasi RedDoorz pelaku membawa para gadis-gadis pesanan ke tempat yang diinginkan. Pada waktu pengintaian di penginapan RMI daerah Megamendung, kedua pelaku berhasil kita tangkap,” paparnya.
Adapun peran, NO sebagai mucikari dan LS sebagai pemesan. “LS ini sebagai karyawati penginapan tersebut kerjasama dengan No jika ada pesanan menyanggupi diantar ke kamar,”tuturnya.
Selain itu hasil penyelidikan anggota, lanjut AKBP Harun, berhasil mengamankan para korban berstatus saksi yaitu LL, (17), SH, (24), R (20), IM (21), dan DPS (31).