Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Dua Maling Motor Bermodus Ojek Online dan Penumpang, Lagi Mendorong Motor Curian Kepergok Pemilik Lalu Ditangkap Polisi

Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung, Jakarta Timur meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di wilayah tersebut.

Dua maling motor itu menjalankan aksinya bermodus pura-pura menjadi seorang pengojek online dan penumpang sambil mengincar motor yang akan dijarah.

 

Kanit Reskrim Polsek Cipayung AKP Tri Sambodo mengatakan, pihaknya mengamankan kedua pelaku atas nama Andi Gustika (39), dan Iwan Kurniawan, (51).

Kedua pelaku biasa menjalankan aksinya dengan menggunakan modus pengemudi dan penumpang ojol.

“Jadi saat beraksi Iwan pakai atribut sebagai pengemudi ojek online. Nah Andi ini yang bertugas jadi eksekutor motor curian berpura-pura sebagai penumpang,” katanya, Selasa (20/04/2021).

Modus tersebut, kata Kanit, biasa dilakukan demi menghindari kecurigaan warga saat berkeliaran di permukiman mencari sasaran dan beraksi.

Dan dengan atribut yang mereka gunakan, kawanan ini juga tak segan beraksi siang hari.

“Karena ketika menggunakan atribut tersebut, banyak warga yang tak curiga dengan yang mereka lakukan,” ujarnya.

Diamankannya komplotan ini, sambung Tri, saat keduanya beraksi di di Jalan Oyar, Kelurahan Setu, yang menggasak motor milik warga.

Saat itu, pelaku Andi yang sudah mendorong motor hasil jarahannya, kepergok si pemilik motor yang langsung meneriakinya.

Kebetulan di lokasi ada anggota Buser Polsek Cipayung, jadi bisa ditangkap salah satu pelaku,” tuturnya.

Dalam penangkapan itu, Iwan yang menunggu di atas motor saat rekannya beraksi, dapat melarikan diri. Tim yang langsung melakukan pengembangan, akhirnya berhasil  meringkus Iwan di rumah kontrakannya Senin (14/4).

 

 

“Dari tangan Iwan kami juga mengamankan sepeda motor Honda Vario, atribut Ojol berupa helm dan jaket yang kini dijadikan barang bukti yang digunakan penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung dalam penetapan tersangka,” terangnya.

Kedua pelaku yang kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cipayung dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencuri Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan mereka ini sudah sering beraksi di Kecamatan Cipayung dan selalu menggunakan modus serupa. Pengakuannya motor hasil curian dijual ke penadah, uang hasil penjualan itu mereka bagi dua,” tukasnya.

 

 

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.