Fri. Nov 15th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Dua Maling Motor Asal Indramayu Ditangkap Tim Buser Kelapa Gading

Tim Buser Polsek Kelapa Gading membekuk dua kawanan maling motor saat beraksi di Jalan Hybrida Raya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (13/4/2021) lalu.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima, proses penangkapan yang dilakukan Tim Buser terhadap pelaku pencuri motor yang masing masing berinisial S (32) dan M (24),  ketika keduanya hendak beraksi di Jalan Hybrida Raya pada pagi buta sekira pukul 05.41 WIB.

 

Kedua maling asal Indramayu, Jawa barat tersebut berboncengan dengan sepeda motor dan berhenti di  depan parkiran toko swalayan.

Di depan toko swalayan tersebut terparkir dua mobil dan dua motor matik warna biru serta hitam.

Kemudian satu maling yang mengenakan jaket dan topi hitam turun menghampiri motor matik warna hitam dan duduk di atasnya sambil mulai mengutak-atik rumah kunci kendaraan roda dua tersebut.

Namun, belum juga berhasil menggasak motor, Tim Buser dengan menggunakan kendaraan roda empat warna putih menghampiri satu pelaku yang bertugas sebagai Joki dan segera menariknya masuk ke dalam mobil.

Si eksekutor yang mengetahui temennya disikat polisi langsung ambil langkah seribu untuk melarikan diri.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, sebelumnya gerak-gerik kedua tersangka memang sudah dipantau oleh polisi.

“Anggota Buser Polsek Kelapa Gading yang telah mengikuti pergerakan mencurigakan para tersangka langsung berusaha menangkap para tersangka dan menggagalkan terjadinya pencurian,” kata Guruh, Selasa (27/4/2021).

Guruh menyampaikan, meski sempat kabur saat dibekuk, tersangka S pada akhirya dapat diamankan oleh Tim Buser.

Setelah diangkut ke Mapolsek Kelapa Gading, kedua maling tersebut mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan mereka sejak tahun 2018.

“Sejak 2018 beraksi sudah melakukan sekitar 13 kali, tetapi yang terakhir berhasil digagalkan polisi, yaitu 5 kali di Indramayu dan 8 kali di Kelapa Gading,” terangnya.

Motor hasil curiannya, biasa dijual ke penadah dengan harga rata-rata Rp2,5 juta.

“Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana,” tukas Guruh

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.