Dua Kurir Narkoba Asal Aceh Utara Ditangkap di Medan, 1 Kg Sabu Disita Polisi
MEDAN – Petugas Satreskrim Polsek Helvetia membekuk dua kurir narkoba asal warga Aceh Utara berinsial J (19) dan N alias D (30) di Jalan Ngumban Surbakti Medan. Dari tangan tersangka diamankan lima bungkusan pelastik diduga berisi sabu-sabu seberat 1 Kilogram yang hendak diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutaean didampingi Kanit Reskrim IPTU S.Usman, Sabtu (10/10/2020) mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan Satreskrim di lapangan.
Sebelumnya kedua tersangka J dan N alias D berangkat dari Aceh menuju Kota Medan untuk mengantarkan paket ke seseorang yang kini masih dalam pengejaran di Medan.
Kemudian kedua pelaku menginap di salah satu hotel di Jalan Medan-Binjai. “Untuk menghindari kepolisian, kedua pelaku yang menggendong ransel keluar hotel pukul 04.00 WIB, kemudian naik mobil grab menuju Kota Medan,” kata Kapolsek Kompol Pardamean.
Petugas yang mengintai aktivitas tersangka lalu membuntuti taksi grab hingga menuju Jalan Ngumban Surbakti. Takut sasaran kabur, kendaraan yang ditumpangi pelaku disergap petugas.
Kedua tersangka J dan N alias D diamankan, lalu tas ransel yang dibawa diperiksa. “Setelah kita geledah, petugas menemukan lima bungkusan pelastik berisi narkoba sabu-sabu. Hingga kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” kata Kapolsek.