Sat. Sep 14th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Dua Kawanan Curanmor Spesialis Parkiran Diringkus Polres Cilegon, Salah Satunya Terjaring saat Baru Jual Motor

– Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil digulung personel Satreskrim Polres Cilegon. Keempat pelaku ini merupakan dua jaringan berbeda dan ditangkap di lokasi terpisah.

Empat tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yakni RH (28), warga Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon; FM (24) dan YA (26), warga Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang; dan IM (34), warga Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

 

Selain empat pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak delapan unit sepeda motor hasil curian serta sebuah kunci leter T yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan.

Diketahui RH dan IM mencuri motor milik Saniin di Kampung Trias, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

Sedangkan FM dan YA mencuri kendaraan milik Dimyati di Kantor PT Mustika Suralaya, Lingkungan Kubang Kepuh, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak.

“Para pelaku ini masih menggunakan modus lama yakni mencari kendaraan yang terparkir di tempat sepi. Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan merusak lubang kunci motor. Selain itu juga mengincar kelalaian korbannya, seperti kunci masih menggantung di motor,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curanmor, Jumat (30/4/2021).

Kapolres menjelaskan sebelum ditangkap tersangka RH dan IM melancarkan aksinya pada Kamis (25/2/2021) di Warung Trias, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

Saat itu pelaku mengincar motor milik Saniin yang kunci motornya masih tergantung. Melihat situasi sepi, pelaku langsung menggasak motor korban.

“Kemudian pelaku menjual motor hasil curiannya kepada orang lain. Kemudian pelaku berhasil kami bekuk setelah kami melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres.

Sementara FM dan YA melancarkan aksinya pada 29 Januari 2021. Sebelum ditangkap pelaku mengincar motor milik Dimyati yang terparkir di Kantor PT Mustika Suralaya, Lingkungan Kubang Kepuh, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.