Fri. Nov 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Dua Geng Motor Bentrok di Banten Lama, Tiga Anggota All Star Jadi Tersangka Pembacokan

Satuan Reskrim Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus pembacokan antar geng motor di Jalan Raya Banten Lama, perbatasan Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Kramatwatu pada Senin (19/04/2021) dini hari kemarin.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 11 anggota geng motor All Star, karena diduga telah melakukan pembacokan. Dari 11 orang yang diamankan tiga orang di antaranya ditetapkan jadii tersangka.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto mengatakan peristiwa pembacokan itu terjadi, setelah dua geng motor yaitu All Star dan Barisan Ogah Mundur (BOM) terlibat tawuran di Jalan Raya Banten Lama. Satu orang terluka dalam kejadian tersebut.

Baca Juga:

Sekelompok Geng Motor Sadis Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Banten, 6 Orang Ditangkap 

“Remaja yang terlibat tawuran berasal dari kelompok All Star, yang anggotanya warga Kecamatan Kasemen, dan kelompok kedua dari BOM anggotanya dari Kecamatan Kramatwatu,” katanya kepada wartawan, Rabu (21/04/2821).

Menurut Yunus, setelah terjadi bentrokan yang menyebabkan 1 korban dari kelompok BOM terluka, kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap anggota geng motor tersebut.

“Yang kami amankan 11 orang, TKP (lokasi tawuran) dan kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Yunus menjelaskan dari tangan pelaku, kepolisian berhasil menyita senjata tajam, berupa dua celurit dan golok sisir. Senjata itu diduga digunakan dalam tawuran dan membacok korbannya.

“Dari 11 orang yang ditangkap, baru tiga yang di tetapkan sebagai tersangka, yakni IS, 17, AI, 18, dan AJ, 22. Hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti melakukan pembacokan terhadap korban dari kelompok BOM,” jelasnya.

Yunus menegaskan ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana, juncto Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

 

“Jika masyarakat melihat sekelompok pemuda membawa sajam, bisa melaporkan ke polisi,” tegasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, pelaku AI mengakui jika senjata tajam jenis celurit yaitu untuk melindungi diri, dari kelompok geng motor lainnya. Mengantisipasi adanya penyerangan. “Untuk jaga-jaga sama menyerang orang,” katanya.

Pelaku lainnya, IS, mengakui jika dirinya ikut membacok korban dengan menggunakan golok sisir yang dibuatnya dari baja ringan. Dilokasi, dirinya juga melihat AI  dan AJ ikut membacok korban menggunakan celurit.

 

“Ada 20 an orang yang ikut. Saya cuma diajak sama temen. Ada dua orang yang saya lihat ikut ngebacok,” tandasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.