Dua DPO Begal Asal Oku Sumatera Selatan Berhasil Dibekuk Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan
LAMPUNG – Dua DPO begal asal Oku Sumatera Selatan yang beraksi di wilayah Way Kanan Lampung berhasil ditangkap Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil ditangkap saat akan pulang ke OKU melintas di Jalan Irigasi Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (24/6/ 2020) dini hari.
Tersangka insial DE (22) warga Desa Muncak Kabau Anyar Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten Oku Timur dan SO (25) warga Kampung Sukadadi Kecamatan Buay Madang Kecamatan Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan langsung diamankan bersama barang bukti motor hasil kejahatan keduanya.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 24.00 WIB telah terjadi pembegalan di jalan irigasi Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung dengan korban Dwi Kurniawan (17) warga Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Modus pelaku berjumlah 2 (dua) orang dengan menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, nopol B 4459 TPW, yang pada saat itu korban pulang dari menonton pertandingan bola voli, lalu pelaku mengancam korban dengan senjata api kemudian merampas sepeda motor korban.
Tak Hanya itu, pelaku DE dan SO juga melakukan pembegalan terhadap Reza (16) dengan menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor yamaha nmax warna merah No.Pol : BE 3455 WQ di jalan umum, Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan pada tanggal 03 April 2020.
Adapun kronologis penangkapan pelaku pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB telah di amankan pelaku insial DE di Kampung Tebat Jaya Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur, kemudian dilakukan pengembangan sekitar pukul 00.15 WIB hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 petugas berhasil kembali mengamankan rekan pelaku insial SO di Kampung Sukadana Kecamatan Buay Bahuga tanpa perlawanan.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah, Nopol BE 3455 WQ, 2 (dua) alat hisap sabu jenis Bong, 2 (dua) buah pirek Kaca, 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) klip paket sabu, 2 (dua) bungkus clip plastik ukuran kecil 100 lembar dan ukuran besar 20, 2 (dua) buah gagang pistol warna hitam jenis revolver dan 2 (dua) butir amunisi aktif jenis revolver kaliber 3.8 mm lansung dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap IPTU Akmaludin.