Dua Buron Kasus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK
JAKARTA – Dua tersangka yang buron kasus Edhy Prabowo menyerahkan diri ke KPK, Kamis (26/11/2020). Kedua tersangka itu adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misanta, dan pihak swasta Amiril Mukminin, menyerahkan diri sekira pukul 12:00 siang
Kedua tersangka tersebut terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. “Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” kata Ali.
Ali mengatakan saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” paparnya.
“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin,” sambung Ali.
Sebelumnya KPK menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Namun, dua dari tujuh tersangka tersebut masih buron atau lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Kedua tersangka yang buron yakni Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM). Andreau Pribadi Misata sendiri merupakan staf khusus Menteri KKP, Edhy Prabowo, sekaligus.
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.