Dua Begal Penusuk Remaja di Cengkareng Ditembak Satreskrim Polres Jakbar
JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus 5 dari 8 begal bermotor yang menusuk seorang remaja di Jalan Rawa Kedaung, Cengkareng Timur Jakarta Barat.
Saat dilakukan penangkapan dua tersangka terpaksa ditembak polisi, keduanya dilumpuhkan dengan timah panas pada kakinya lantaran berusaha melawan petugas. Kelima tersangka, yaitu AS, KM, SH, AM dan DS.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus begal ini dari hasil pengembangan satu tersangka yang ditangkapnya oleh warga saat kejadian di TKP.
Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka lain dan berhasil menangkap empat rekannya di kawasan Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ady para tersangka melancarkan aksinya di wilayah Cengkareng secara mobile. Dan menurut pengakuannya aksi tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
“Mereka ini tidak segan-segan melukai korbannya jika mendapat perlawanan dengan menggunakan gunting untuk menusuk korbannya,” tukas Ady, Selasa (2/2/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan, pihaknya masih memburu tiga rekan tersangka yang masih kabur. Dan saat ini masuk dalam DPO polisi.
“Kami masih kejar komplotan begal ini. Saat beraksi mereka ini menyasar pengendara motor pada malam hingga dini hari. Melihat aksinya diduga sudah banyak korbannya, kami masih terus dalami,” pungkasnya.
Kasus begal tersebut terjadi, pada Jumat (29/1/2021) di Jalan Rawa Kedaung, Cengkareng Timur Jakarta Barat. Korban, A, 17 saat itu sedang berboncengan sepeda motor bersama teman wanitanya.
Tiba-tiba korban dipepet oleh 8 begal menggunakan tjga sepeda motor. Kelompok itu berusaha mengambil motor telepon seluler dan uang milik korban.
Namun mendapat perlawanan sehingga punggung korban ditusuk menggunakan senjata tajam. Sepeda motor tidak sempat diambil, karena setelah korban ditusuk, warga langsung berdatangan dan para tersangka melarikan diri.
Saat kabur tersebut satu tersangka berhasil ditangkap warga kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Kemudian hasil pengembangan menangkap 4 tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.