Dua Bandit Narkoba Dibekuk, Seorang Tewas
LUBUKPAKAM – Dua orang bandit penyalahguna narkoba berhasil dibekuk petugas Satuan Narkoba Polresta Deliserdang, seorang di antaranya tewas.
Tersangka THS alias Bolon (37) ditangkap dari rumahnya di Jalan Pertahanan Komplek Perumahan Sigara-Gara Blok C-11 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan tersangka yang berstatus anggota Polri ini, petugas telah menyita dua paket sabu dikemas palstik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 butir pil ektasi warna cream berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, satu HP merk Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan uang tunai Rp45 juta diatas tempat tidur tersangka sebagai barang bukti.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu berawal pada Kamis (10/9/2020) sekira pukul 19.00 wib, saat Satres narkoba mengamankan THS alias Bolon di rumahnya.
“Tersangka THS bersama barang buktinya kita amankan ke Polresta Deliserdang, sedangkan tersangka AS meninggal dunia karena diduga ada riwayat penyakit sesak nafasanya,” terang Kapolresta didampingi Kasatres Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi, Sabtu (12/9/2020) petang.
Saat dilakukan pengembangan, lanjut Kapolresta, personil juga mengamankan AS alias Cokna (28) warga Dusun II Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang yang ditangkap di Jalan Djamin Ginting Desa Baru Kecamatan Pancur Batu.Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Satres Narkoba melakukan pengembangan. Tersangka AS alias Cokna berhasil ditangkap pada Jumat (11/9/2020) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Djamin Ginting Desa Baru Kecamatan Pancur Batu.
Dari tangan tersangka disita barang bukti satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram serta satu unit HP merk Vivo warna hitam diatas aspal dipinggir jalan lokasi penangkapan.Namun tersangka yang diduga memiliki riwayat penyakit sesak nafas ini langsung lemas dan tewas.
“Saat ditangkap, tiba-tiba AS alias Cokna lemas. Selanjutnya oleh petugas Satres Narkoba Polresta Deliserdang membawa tersangka ke RSUP Adam Malik. Sesampainya di Rumah Sakit, pihak RSUP Adam Malik menyatakan AS alias Cokna telah meninggal dunia. Lalu untuk keperluan otopsi jasad tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” jelas Kapolresta.
Saat diinterogasi, tersangka THS alias Bolon mengakui barang bukti yang ditemukan dan diamankan itu adalah miliknya yang diperolehnya dari AS alias Cokna, warga Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang. “Hingga saat ini, hasil otopsi penyebab kematian AS alias Cokna belum keluar,” ujarnya.
Akibat perbuatan itu, sambung Kapolresta, tersangka THS alias Bolon dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.