Dua Anggota Begal Bermodus Jual HP di Online Dibekuk Polisi
JAKARTA – Dua dari 8 anggota komplotan begal dengan modus jual handphone melalui Facebook, berhasil digulung anggota Reskrim Polsek Tanjung Priok. Dalam aksinya, pelaku juga menjadikan wanita sebagai umpan untuk melancarkan kejahatannya.
Dari delapan pelakunya, petugas baru berhasil memengamankan Angga alias Andos dan Andi Bongkeng. Sedangkan, enam lainnya, Ipang, Ipan, Boncu, Uus, Krisna dan Diding masih dalam pengejaran .
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Budi Cahyadi mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan korbannya, Ega Afrizal dan Yusuf Riadi pada tanggal 20 Agustus 2020. Saat itu, korban awalnya tertarik membeli Hp melalui facebook seperti ditawarkan pelaku.
Kemudian, setelah disepakati harga korban dan pelaku pun bertemu di Pasar Warakas untuk bertransaksi. Namun, pada saat bertemu pelaku hanya membawa Hp dan minta korban untuk ikut mengambil kardus dan charger yang tertinggal di kawasan Kebon Pisang.
“Jadi dalih untuk mengambil kardus dan charger yang tertinggal itu hanya modus saja, untuk menggiring korban hingga akhirnya di tengah jalan korban di kuras harta bendanya,” ucap Kapolsek di dampingi Kanit Reskrim, AKP Paksi, Kamis (10/9/2020).
Pada saat itu, sambungnya, korban tidak berdaya karena diancam menggunakan senjata tajam dan juga dikerumuni rekan-rekan pelaku lainnya. Akibat kejadian itu, korban pun melapor ke Mapolsek Tanjung Priok dan petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku atas nama Angga alias Andos dan Andi Bongkeng diamankan di daerah Karawang,” jelasnya.