Dokter Hamil Pembakar Bengkel Hingga Menewaskan Tiga Orang di Kota Tangerang Diancam Hukuman Mati
Setelah diketahui sebagai pembakar bengkel yang menyebabkan 3 orang tewas, pelaku yang berprofesi sebagai dokter dalam kondisi hamil dapat diancam dengan hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim menerangkan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” ungkapnya, Rabu (11/08/2021).
Menurut dia jeratan hukum tersebut dianggap pantas lantaran pelaku Mery Anastasy telah dianggap melakukan pembunuhan berencana. “Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana,” jelasnya.
Bahkan Kasubag juga tidak memungkiri jika sang dokter tengah dalam kondisi hamil muda saat ini.
“Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban tidak setuju kalau anaknya nikah dengan pelaku,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui Polisi secara resmi telah menetapkan seorang wanita bernama Mery Anastasi sebagai tersangka dugaan pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten yang menewaskan tiga orang dan dua lainnya luka kritis.
Tersangka berprofesi sebagai dokter dan juga kekasih korban bernama Leonardi yang tewas saat insiden kebakaran pada Jumat 5 Agustus 2021 malam itu.
Motif tersangka membakar bengkel karena sakit hati karena hamil di luar nikah dan tidak mendapatkan restu dari calon mertua.
Dalam kebakaran tersebut terdapat 3 korban yakni pemilik bengkel Edi Syahputra berusia 63 tahun, isteri Lilis Taslim, 54 tahun dan Lionardi, 35 tahun, pacar dari Mery.