Dj Berhenti Cabuli Putri Kandungnya Hanya Ketika Korban Datang Bulan
Dj (52), seorang ayah yang mencabuli putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun sejak tahun 2019, menghentikan nafsu bejadnya hanya ketika korban sedang datang bulan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan, buruh serabutan itu kerap kali mencabuli korban di rumah kontrakannya di kawasan koja ketika istrinya berangkat mencari nafkah.
“Perbuatan cabul terhadap korban tidak dilakukan pelaku bilamana korban sedang menstruasi atau haid,” kata Andry di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (10/3/2021).
Terlebih, sejak pandemi Covid-19 menghantam Ibukota yang mengharuskan para siswa belajar melalui daring dari rumah, Djamaludin kian giat melakukan tindakan cabul terhadap anaknya.
Karena takut dengan ancaman sang ayah, ABG 16 tahun tersebut tak bisa berbuat banyak ketika jemari sang ayah mulai piknik di tubuhnya.
Setahun memendam lara atas perlakuan sang ayah, siswi SMK tersebut pun perlahan mulai berani menceritakan kepada teman sekolahnya saat sedang praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi pemerintahan pada Sabtu (6/3/2021) lalu.
“Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya,” kata Andry.
Awalnya gadis polos itu hanya mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah kepada temannya. Karena penasaran, sang teman bertanya alasan ia membenci ayahnya.
Lalu ia meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.
“Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya,” tambah Andry.
Pulang PKL, korban akhirnya memberanikan diri bercerita ke ibunya saat sang ayah bejad tidak berada di rumah.
Dengan terisak korban, menceritakan semua kelakuan sang ayah yang selalu berbuat di luar kewajaran terhadap dirinya.
Ibu korban yang emosi mendengar cerita putrinya, kemudian melaporkan tindakan amoral suaminya ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara,” ucap Andry.
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya Dj dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutup Andry.