Ditipu, Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan (JTTS) Rp 1,2 Miliar Raib
LAMPUNG – Uang ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sekitar Rp 1,2 Milyar raib karena adanya unsur penipuan. Sebanyak sembilan warga Lampung Selatan melapor ke Polda Lampung, pada Senin (2/12/2019).
Salah seorang korban Darto Utomo (35) warga Sumber Agung RT 001/001, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, membenarkan ada sembilan warga termasuk dirinya telah melapor ke Polda Lampung terkait dengan penipuan.
“Saya bersama delapan warga lainnya melaporkan Kepala Koperasi BMT Dana Mulya Syariah bernama Muhajiryang sudah menipu kami,” kata Darto Utomo.
Menurut Darto Utomo, awalnya warga tidak menaruh curiga pada Muhajir karena warga telah mengenalnya sebagai bos atau Kepala Koperasi BMT Dana Mulya Syariah yang bergerak pada usaha simpan pinjam uang dan sering melakukan sosialisasi.
Pada saat sosialisasi dengan warga yang lahannya terkena pembebasan lahan pembuatan JTTS, lanjut Darto Utomo, terlapor menawarkan pinjaman uang tanpa bunga dengan nilai Rp 50 juta, dengan syarat.
Syaratnya, setelah pencairan uang ganti rugi dari pihak JTTS diterima, warga harus mengembalikan uang yang di pinjam senilai Rp 50 juta dan harus mendepositokan uang senilai Rp 100 juta ke Koperasi BMT Dana Mulya Syariah, dengan dijanjikan bunga sebesar 1 persen.
Merasa tertolong dengan adanya pinjaman tanpa bunga. Setelah menerima ganti rugi lahan, warga pun membayar pinjaman Rp 50 juta dan ditambahkan dengan mendepositokan uang Rp 100 juta hingga 300 juta ke Koperasi BMT Dana Mulya Syariah, yang dipimpin oleh terlapor. Satu tahun berjalan (2017), warga hanya diberi bunganya saja senilai Rp 1 juta/perbulan.
Tetapi, di tahun kedua dan ketiga (2018-2019), kami tidak menerima uang lagi dari Koperasi BMT Dana Mulya Syariah meski deposito sudah jatuh tempo dan putus komunikasi dengan terlapor.
“Kami sudah berkali-kali menguhubungi dan mendatangi rumahnya, tetapi tidak pernah bertemu dengan terlapor. Oleh sebab itu, kami melapor ke Polda Lampung. Harapannya, agar terlapor bisa ditangkap dan uang kami bisa dikembalikan,” terangnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. M Barly R mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Selanjutnya, laporan itu di limpahkan ke Polres Lampung Selatan, karena TKP disana,” ungkapnya.