Ditinggal Orangtua Bekerja, Murid SD di PALI Dicabuli Tetangga
PALI – Nasib nahas dialami seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sebut saja namanya Bunga (samaran). Dia menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
Pelakunya Junaidi (21), pria beristri dan telah memiliki anak dan berprofesi sebagai tukang tambal ban, yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Pagi itu, sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (30/10), korban masih tertidur di rumahnya, saat orangtuanya berangkat kerja. Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku dengan mengendap endap, kemudian mengintip korban yang sedang tertidur dari jendela kamar korban.
Yakin tidak ada orang lain, Junaidi kemudian masuk melalui pintu jendela dan langsung mencabuli korban. Korban yang kaget pun langsung menjerit lalu menangis. Melihat korban menjerit dan menangis pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan pulang ke rumahnya.
Setelah kejadian itu, korban langsung menemui orang tuanya dan menceritakan perbuatan bejat pelaku. Tidak terima dengan pengakuan anaknya ,orangtua korban sempat tersulut emosi dan mencari pelaku, dan kemudian langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres PALI.
Unit Pelindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Kabupaten PALI, setelah menerima laporan dari Orangtua korban pencabulan, langsung mengumpulkan barang bukti dan saksi lalu melakukan penangkapan terhadap palaku, yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh keluarga korban, antisipasi supaya pelaku tidak melarikan diri. Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saya langsung saja hilaf, saat saya mengintip korban dari jendela dan saya langsung masuk ke kamar korban, terus langsung mencabuli korban yang sedang tidur. Tapi korban langsung menjerit dan menangis, saya pun langsung keluar dari rumah korban dan pulang,” tutur Junaidi di hadapan penyidik.
Kapolres Pali, AKBP Rizal Agus Triyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi menjelaskan, penangkapan pelaku pencabulan ini berdasarkan laporan dari keluarga korban. Saat ini, pelaku dijerat pasal 81 junto 76d UU RI no 23 tahun 2002 ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun penjara.