Ditangkapnya Pelantun-Penyebar Azan Jihad di Tegal yang Bikin Geger
Yogyakarta –
Penangkapan pelantun dan penyebar ‘azan jihad’ di Tegal, Jawa Tengah jadi sorotan pembaca selama sepekan ini. Pelantun azan jihad ini ternyata juga terjerat kasus penipuan.
Video Azan jihad berdurasi 1 menit 12 detik itu diunggah di akun YouTube ‘Agung Mujajid’. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna menyebut pemilik akun tersebut bernama Johanes Agung Kurniawan (43), warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sementara itu pelantun azan jihad itu diketahui bernama Slamet, warga Tegal.
“2 Desember 2020 pelapor mencari tahu berita yang diperbincangkan soal video azan jihad. Kemudian menemukan di akun Agung Mujahid,” kata Iskandar kepada wartawan di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
Polisi lalu menangkap pemilik akun Agung Mujahid, Johanes Agung Kurniawan (JAK) di Jawa Timur.
“Polda Jateng telah amankan pelaku pengunggah, inisial JAK alamat Surabaya dan ditangkap di Jatim. Perannya mengunggah video ‘azan jihad’ di Tegal. Kemudian tujuannya memberitahukan kalau ada Azan Jihad,” jelasnya.
Dari penelusuran diketahui azan jihad itu digelar saat acara pengajian di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Minggu (29/11/2020). Pelantun azan jihad itu, Slamet, ternyata sudah ditangkap Polres Tegal karena kasus penipuan.
“Dari pelaku penyebaran tersebut juga diamankan pelaku atas nama S yang mengumandangkan ‘azan jihad’. Terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 125 juta, korban diperkirakan lebih dari satu. Sampai saat ini baru satu korban,” kata Iskandar.
Terpisah, tersangka Agung mengaku mendapatkan video azan jihad itu dari grup WhatsApp. Dia lalu mencari video serupa di YouTube dan mengunggah ulang di akun miliknya.
“Saya tidak menyangka akan ditangkap. Saya dapat dari grup WA. Sebelum unggah ke YouTube ada juga akun lain yang sama video-video di daerah lain, video tegal ini juga ada yang sama. Saya izin ke yang share video itu. Begitu selesai saya bagikan lagi ke grup WA,” ujar tersangka Agung.
Atas penyebaran azan jihad itu, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terncam hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.