Ditangkap karena Narkoba, Dwi Sasono Terancam 5 Tahun Penjara
Jakarta –
Pemain sinetron Dwi Sasono ditangkap karena terbukti memiliki ganja seberat 16 gram. Dwi Sasono terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pasal yang menjerat aktor Dwi Sasono adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat adalah 5 tahun penjara,” ujar Yusri di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
“Motif yang dia sampaikan ke penyidik yang pertama. Mengisi kekosongan waktu, tersangka ini susah tidur beberapa bulan. Ini dengan kegiatan COVID-19 ini dia diam di rumah. Dia memanfaatkan waktu melakukan hal yang salah,” ujarnya.Yusri mengungkap motif aktor Dwi Sasono menggunakan ganja adalah mengisi kekosongan waktu di tengah pandemi COVID-19.
Yusri mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan Dwi Sasono sudah menggunakan ganja selama satu bulan. Dwi ditangkap tanpa perlawanan. Sebanyak 16 gram ganja disita saat penggeledahan di rumah tersangka.