Diringkus Polisi, 4 Begal Warteg Terancam 9 Tahun Penjara
NAGALIGA — Kepolisian meringkus empat begal yang beraksi di Warteg Mamoka Bahari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1) lalu. Mereka kini terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan keempat pelaku ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
“Empat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Bastoni, Minggu (27/1) dikutip dari Antara.Bastoni mengatakan jajarannya harus bekerja ekstra keras untuk membekuk keempat pelaku karena masing-masing pelaku kabur ke lokasi yang berbeda-beda.
“Pelaku HW ditangkap tanggal 25 Januari di Sumatera Selatan, Ogan Komering Ulu. Pada hari yang sama, 25 Januari pukul 13.00 tersangka AF ditangkap di Serengseng Sawah,” ujarnya.
Meski demikian penangkapan dua pelaku ini tidak berjalan mulus, karena pelaku melakukan perlawanan. Salah satu pelaku bahkan harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan polisi dengan celurit.
“Pada 26 Januari tim bergerak untuk menangkap pelaku SB dan PS di Di daerah Bogor. Gunung Siang. Pelaku SB mengancam pakai celurit, melarikan diri dan melawan, terpaksa dilumpuhkan kakinya,” sambungnya.
Peristiwa pembegalan itu diketahui terjadi pada Selasa (21/1) sekitar pukul 01.30 WIB di Warteg Mamoka Bahari, Jalan Ciledug Raya, RT 1/RW 1, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Aksi itu terekam kamera CCTV di Warteg Mamoka Bahari. Saat itu satu orang pembeli jadi sasaran begal ketiga pelaku.
Dalam rekaman CCTV itu, korban terlihat sedang makan di warteg. Pelaku sebanyak tiga orang datang dan langsung melakukan perampokan.
Salah satu pelaku mengacungkan celurit ke korban yang ketakutan lantas memberi ponsel miliknya kepada pelaku. Para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa kabur sebuah ponsel dan uang senilai Rp950 ribu dari korban.