Dirazia, Pengendara Motor Buang Sabu ke Rumput
LAMPUNG – Polsek Blambangan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu saat razia dengan mengamankan satu pelaku yang membuang sabu di rumput di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Selasa (25/2/2020) .
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menerangkan penangkap pelaku berawal dari petugas melakukan kegiatan rutin yang ditingkatlan (KRYD) guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, sekaligus sebagai antisipasi C3 (Curas Curat dan Curanmor), miras dan kejahatan jalanan lainnya.
Pelaksanaan KKYD melibatkan Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama unit Sabhara . Sekitar pukul 01.30 WIB disaat Patroli daerah rawan kriminalitas, melintas seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Mio Gt warna merah hitam tanpa Nopol.
Gerak – gerik pelaku mencurigakan, oleh petugas laki-laki yang mengaku berinisial MUL (30) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, diberhentikan, selanjutnya diinterogasi dan dilakukan penggeledahan. Namun saat akan membuka dompet, MUL membuang sebuah lipatan kertas ke rumput dengan maksud menghilangkan sebuah barang bukti.
“Petugas langsung memeriksa, hasilnya didapati 1 bungkus plastik kecil bening yang berisikan serbuk yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram. Selanjutnya petugas Kepolisian membawa MUL tanpa perlawanan berikut barang bukti lansung ke Polsek Blambangan Umpu untuk diamankan dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.|
Pelaku dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun. (