Dinyatakan P21, Kasus Pembunuhan Ayah-Anak di Lebak Bulus Siap Disidangkan
JAKARTA – Berkas perkara kasus pembunuhan terhadap ayah dan anak tiri, dengan tersangka Aulia Kesuma, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (16/12/2019).
Terkait hal tersebut, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBO Jerry Siagian pun membenarkannya.
“Iya (berkas perkara) sudah lengkap,” ujar Jerry ketika dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (17/12/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan, hari ini. Selanjutnya, kasus pembunuhan tersebut pun siap disidangkan.
“Hari ini tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti),” kata Jerry.
Seperti diketahui, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M. Adi Pradana. Ketujuh tersangka diduga terlibat dan memiliki peran masing-masing dalam aksi pembunuhan tersebut.
Adapun ketujuh tersangka itu, yakni Aulia Kesuma alias AK, KV alias GK, A, S, Rodi alias RD, Alpat alias AP, dan Tini alias TN. Para tersangka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan pada Rabu (30/10/2019). Adapun berkas perkara itu terdaftar dalam nomor BP/755/X/2019/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2019.