Dikirim Dari Jerman, Paket Mobil-mobilan Berisi Kokain Disita Satnarkoba Polres Jakpus Dari Rumah di Kawasan Cipete
Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, berhasil mengamankan sebuat paket berisi 122,2 gram kokain melalui jasa pengiriman barang internasional.
Barang haram asal Jerman tersebut, dikirim dalam paket mobilan anak-anak ke alamat rumah di Jalan Fatmawati Raya, No.19 RT001/ 003, Kelurahan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kokain dalam paket DHL berisikan mainan anak dari Jerman,” jelas Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Heru menjelaskan, satu minggu sebelum penangkapan anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat menindak lanjuti informasi dari Bea dan Cukai terkait adanya paket mencurigakan.
“Kami amankan pria berinisial MSF sebagai saksi dengan menyita sebuah kantong plastik besar berisikan paket kardus pack set DHL,” jelasnya.
MSF diperintahkan oleh tersangka berinisial JJ untuk mengambil paket melalui pesan singkat WhatsApp.
“Menurut keterangan, MSF sudah 7 sampai 8 kali disuruh tersangka JJ untuk mengambil paket di kantor Pos Pusat di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat atau di kantor Pos Fatmawati,” jelasnya.
Dalam hasil penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan tersangka JJ, Polres Jakarta Pusat mengumpulkan barang bukti yakni, paket DHL bersikan kokain 122,2 gram, mainan anak, empat buah handphone dan buku tabungan serta timbangan digital.
“Tersangka dijerat pasal 114 (2) Sub sub pasal 112 (2) Uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Menurutnya, ancaman hukuman kepada tersangka adalah hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kokain 122,2 hram bisa digunakan untuk 500 orang. Ini narkotika tingkat paling tinggi dan kami masih terus kembangkan kasus ini,” jelasnya.