Dikendalikan dari Lapas, 158 Kg Sabu Siap Disebar Saat Perayaan Nataru
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (dittipid) Mabes Polri menggagalkan penyelundupan 158 kilogram sabu. Sabu asal Myanmar itu akan disebar pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah Jakarta.
Direktur dittipid Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari pengintaian selama dua bulan, akhirnya membuahkan hasil.
“Pertama kami ringkus EF, di Bogor, Jawa Barat, pada (29/11/2019) lalu dan mengamankan 15 kilogram sabu,” katanya, di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (2/12/2019).
Dari penangkapan itu, kata Eko, tim dari NIC yang dipimpin Kompol Dony melakukan pengembangan. Petugas langsung menyasar rumah kontrakan EF yang disinyalir dijadikan tempat penyimpanan sabu.
“Dari rumah itu akhirnya kami menenukan 118 kilogram sabu yang disimpannya di dalam lemari,” ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan menggeledah mobil Daihatsu Grand Max B 1509 FRP milik tersangka. Dari sana, polisi mengamankan barang bukti 25 kilogram sabu yang disembunyikan dikolong jok mobil tersebut. “Jadi total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan itu sebanyak 158 kilogram sabu,” katanya.
Dari pengakuan tersangka EF, ia mengedarkan sabu dikendalikan tersangka AC yang merupakan warga negara Nigeria. AC merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini mendekam di lapas Tangerang. “AC yang mengendalikan pengiriman 158 kg sabu itu dari dalam penjara,” ungkapnya.