Dikemas Dalam Karung Beras, Pengiriman 4 Kilogram Sabu Asal Aceh Digagalkan BNNP Lampung
Pengiriman 4 Kilogram sabu dari Aceh ke Bandung yang dikemas dalam karung beras, digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, saat bus yang ditumpangi pelaku sedang mengisi BBM di SPBU wilayah Lampung Tengah, pada Selasa (23/2/2021).
Dua kurir sabu Lastan Aulia Tengku Muhammad Ali (47) warga Direng, Aceh Utara dan Endang Juanda (44) warga Bandung, hanya bisa pasrah saat ditangkap
Lastan mengaku sebelumnya 1 Kilogram sabu sudah lolos dikirim ke Bandung yang juga dikemas dalam karung beras.
Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, ditangkapnya kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman sabu asal Aceh melewati Lampung. Barang haram itu akan tiba di Lampung pada Selasa , sekitar pukul 05.00 WIB.
“Pelaku Lastan ini menaiki mobil bus ALS yang naik dari Medan, Sumatera Utara menuju Kiaracondong, Bandung,” ungkap Kepala BNNP Lampung pada saat release.
Anggota lalu melakukan pencegatan di Jl. Lintas Sumatera, Kampung Wates, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kab. Lampung Tengah saat bus berhenti mengisi bahan bakar di Pom Bensin di wilayah setempat.
Tersangka Lastan diamankan berikut barang bukti seberat 4,097,46 gram atau 4 kilogram lebih sabu yang dikemas di dua karung beras saat bus tersebut digeledah.
Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali meringkus tersangka lainnya yakni Endang Juanda yang berada di Bandung yang tengah menunggu Lastan.
Adapun peran Lastan sebagai kurir dan Endang merupakan sebagai penampung yang akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Bandung.
Lastan pernah lolos mengantar sabu seberat 1 kilogram. Modusnya juga sama, sabu dibungkus dalam karung beras.
Pengakuan kedua tersangka hasil menjual barang haram itu langsung di transfer ke pemilik sabu yang ada di Aceh berinisial TN.