Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Dijual dengan Harga Rp350 Ribu, 7 ABG Ini Harus Layani 4 Pria Hidung Belang Setiap Malam

JAKARTA – Pasangan suami istri (pasutri) Dea Novia Wanti dan Kamsa Nurkolis ditangkap karena memperdagangkan anak yang baru beranjak remaja sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) lewat aplikasi chat pertemanan.

Pasutri ini diciduk setelah anggota Unit Reskrim Polsek Koja menyamar sebagai tamu. Mereka dibekuk bersama kaki tangannya, Suryadi di kamar Kos Pondok Idaman, Simpang Lima Semper, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Kapolsek Koja, Kompol Cahyo mengatakan, pasutri tersebut memiliki 7 ABG hingga dewasa untuk dijadikan PSK. Dalam sehari untuk satu ABG bisa melayani tamu 4 orang, dengan tarif Rp350 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali kencan.

“Jadi harganya tergantung kesepakatan atau nego antara tamu dan pasutri tersebut. Komunikasi pasutri dilakukan dengan tamu lewat aplikasi MiChat,” kata Cahyo didampingi Kanit Reskrim AKP Andre Suharto, Sabtu (27/6/2020).

Dikatakan, aplikasi MiChat yang digunakan pasutri merupakan akun milik para ABG. Salah satu korbannya adalah RW. Dari hasil melayani pria hidung belang, korban memberikan jatah Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per kepala kepada pasutri.

“Dalam sehari satu cewek bisa melayani 4 tamu, jika 7 wanita yang mereka miliki kalau dikali Rp50 ribu per kepala berarti dalam sehari mereka bisa mendapatkan uang Rp1,4 juta lebih,” ucap Cahyo.

KONDOM DISITA

Dari lokasi polisi menyita, 17 buah kondom, 2 handphone dan uang tunai Rp200 ribu. Selain itu polisi juga mengamankan 7 wanita, yaitu 6 ABG dan 1 wanita yang sudah dewasa berumur 18 tahun.

 

Penangkapan terhadap pasutri dan kaki tangannya, Sabtu (13/6/2020), sekitar pukul:22.00 WIB dari laporan masyarakat bahwa tempat kos Pondok Idaman, Tugu Selatan, Koja, kerap dijadikan transaksi prostitusi online dan menampung para PSK di bawah umur.

“Ini sudah berlangsung sekitar 6 bulan. Kami dari Polsek Koja mengungkap dengan adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa di daerah Semper dan sekitarnya ada praktek prostitusi di bawah umur,” pungkasnya.

 

Hingga kini Polsek Koja masih mengembangkan kasus prostitusi online tersebut. Diduga kegiatan itu melibatkan banyak orang. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (deny/ham/bu/ys)

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.