Sat. Nov 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Dihabisi Masalah Utang, Pria Ini Diberi Pemberat Lalu Dibuang ke Sungai

TANGERANG – Misteri mayat yang menggemparkan warga Kampung Asem Bunting, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (15/12/2019), akhirnya terungkap.

Jasad laki-laki di sawah dekat kantor polisi itu bernama Dir, warga Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pria 21 tahun ini diketahui menjadi korban pembunuhan setelah polisi mengantongi hasil autopsi.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula dari penemuan mayat laki-laki di Desa Keramatjati, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada (15/12/2019).

“Saat itu kondisi korban dalam kondisi yang kurang baik karena berada di air cukup lama. Sehingga kita kesulitan mencari identitasnya,” kata Abdul Karim di Mapolres Metro Tangerang, Jum’at (27/12/2019).

Untuk mengetahui penyebab kematian korban, pihak kepolisian pun lantas melakukan autopsi forensik. Dari autopsi tersebut ditemukan luka di kepala korban akibat benda tumpul.

“Dari situ kita simpulkan bahwa korban meninggal karena luka di kepala karena beda tumpul, lalu kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Karim.

Saat penyelidikan dilakukan, polisi berhasil menemukan keluarga korban. “Setelah memeriksa saksi-saksi yang ada, kita lalu dapatkan S bersama temannya R alias Karung. Ini merupakan pelaku yang membunuh korban karena dendam korban selalu menagih uang modal kerjasama bisnis penjualan minuman keras senilai Rp2.200.000 hingga mengancam anak dan istri pelaku,” paparnya.

Karim menjelaskan, cara pelaku membunuh korban dengan mengajak korban untuk minum minuman keras. Setelah korban mabuk ia dan temannya langsung memukul Kepala korban dengan bagian besi cangkul, sementara temannya memukul dengan kayu pohon.

“Setelah korban dipastikan tewas, pelaku membuang mayat korban ke sungai, namun keesokan harinya ternyata mayat korban mengapung,” tuturnya.

“Sehingga diberikan pemberat berupa karung diisi pasir, tapi setelah tiga hari ternyata mayat korban kembali mengapung hingga ditemukan oleh warga,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP Tentang Pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun pidana kurungan penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.