Digrebek Saat Sedang Mesum Bersama Om-om di Hotel, Gadis ABG Memohon Pada Polisi Tak Beritahu Orang Tuanya
Seorang remaja perempuan memohon agar tak memberitahu orang tuanya, saat digerebek oleh polisi sedang mesum dengan om-om di kamar hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Gadis ABG berusia 17 tahun tersebut digrebek di kamar hotel nomor C110, oleh Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Minggu (5/9/2021) malam, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat adanya praktik protitusi online anak di bawah umur.
“Nggak ngapa-ngapain, pak. Saya mohon, pak. Saya takut. Nggak panggil orangtua kan?,” ucap gadis belia tersebut sambil menangis sesenggukkan.
Saat ditanya ponselnya oleh polisi, ABG bertubuh langsing dengan rambut sebahu tersebut mengaku tak membawa apapun.
Dengan penuh rasa takut si gadis itu pun terus menangis sambil menutup wajah dengan kedua tangannya.
“Enggak apa-apa ya, yang penting kamu bantu kita ya,” kata polisi.
Adapun, dalam rekaman video penggrebekan yang diterima Poskota, polisi berpakaian preman tampak mendatangi kamar hotel nomor C110 ditemani oleh security.
Setelah beberapa kali diketuk oleh polisi yang berpura-pura menjadi room service hotel, pria hidung belang bertubuh gempal yang hanya mengenakan handuk putih kemudian membukakan pintu kamar.
Setelah polisi masuk kamar, di atas kasur, tampak seorang gadis ABG yang hanya mengenakan handuk hotel berwarna putih duduk dengan wajah menunduk.
Sementara, Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, gadis ABG tersebut dijajakan melalui medsos oleh dua orang mucikari.
“Benar, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi. Di mana prostitusi ini ialah anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari beberapa orang,” kata Deni di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (6/9/2021).
Setelah mengorek keterangan dari si gadis tersebut Polisi meringkus dua orang mucikari yang masing-masing berinisial RF dan ZSS.
“Penawaran dilakukan melalui media sosial, di antaranya chatting di media sosial, di mana menawarkan hal tersebut kepada lingkungan media sosialnya yang sudah difilter, hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk memesan,” kata Deni.
Dari penggerebekan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam gadis ABG tersebut, uang tunai sebesar Rp1,2 juta, dan kondom.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut.