Digerebek, Warga Tambora Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Lemari
JAKARTA – Seorang pemuda diamankan Polsek Tambora, Jakarta Barat, setelah mengedarkan narkoba di rumahnya. Saat pengamanan, polisi terpaksa mendobrak pintu rumah tersangka HB alias WA (30), lantaran dikunci dari dalam.
Dari dalam rumah di Jalan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakbar, polisi menyita 11 paket klip siap edar narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2,8 gram.
Kapolsek Tambora Kompol Iversoon Manosoh mengatakan, dari hasil pemeriksaan barang haram tersebut dibeli tersangka dari rekannya, BRO di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, seharga Rp3,3 juta.
“Dari hasil penjualan sabu tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp250 ribu per paketnya,” ujarnya.
Iver menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari keresahan masyarakat terhadap sebuah kontrakan kerap dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkoba di Jalan Jembatan Besi Tambora,Jakbar.
Petugas kemudian melakukan observasi di alamat tersebut dan menemukan adanya aktivitas seseorang di dalam rumah kontrakan itu, Minggu (29/3/2020). Petugas kemudian merengsek masuk dengan mendobrak rumah itu dan meringkus HB tanpa perlawanan.
“Sebanyak 11 paket klip sabu tersebut kami temukan disimpan tersangka di sebuah lemari pakaian miliknya dan tersangka mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.