Digerakkan Bos Besar dari Balik Sel, Sabu Setengah Kilogram Disita Saat Hendak Disebar di Pademangan
Pemilik sabu seberat setengah kilogram AF, mengaku Narkoba tersebut ia dapat dari bandar besar yang mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji besi penjara.
Meski begitu, AF tidak mengetahui dan belum pernah bertemu sekalipun dengan sang bos besar meski sudah 3 kali bertransaksi Narkoba selama 6 bulan terakhir.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, setiap kali transaksi Narkoba sang bandar besar selalu menghubungi AF menggunakan nomor pribadi.
Kemudian si bos besar mengarahkan AF untuk mengambil narkotika jenis sabu yang ditaruh di bawah pohon di daerah Alam Sutera, Tangerang.
“Kemudian pelaku mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 500 gram tersebut atas arahan dari orang didalam Rutan(Rumah tahanan),” kata Kapolres, Sabtu (5/6/2021).
Namun, belum sempat diedarkan sabu seberat setengah kilogram tersebut berhasil dirampas oleh Unit Reskrim Polsek Pademangan dari tangan AF.
Penangkapan tersangka bandar sabu tersebut, setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah Pademangan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi bahwa sang bandar sabu sedang melakukan transaksi Narkoba di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
“Pada saat sampai di Depan Hotel Mercure Jalan Kali Besar Barat, Jakarta Barat, Tim Opsnal mendapatkan ciri-ciri tersangka dan pada saat tersangka melintas tim Opsnal langsung mengamankannya,” ujar Guruh.
Dari penangkapan bandar Narkoba tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip besar dan 4 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan sabu di dalam tas selempang miliknya.
Setelah dilakukan interogasi, bandar tersebut mengaku masih menyimpan barang haram di kostanya yang berada di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
“Dari kamar kostnya ditemukan Narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat 500 gram, ditimbang berikut pembungkusnya,” ungkap Kapolres.
Sabu 500 gram tersebut, hendak disebarkan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara