Diduga Jaringan Malaysia, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Bandar Sabu di Jakarta Timur
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto membeberkan kronologi pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu diduga jaringan Malaysia yang melibatkan 9 orang bandar di dua lokasi wilayah Jakarta Timur.
Setyo mennuturkan, mulanya tim Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat mendapat informasi telah terjadi transkasi narkotika di sekitaran Universitas Indonesia Salemba pada Senin (2/8/2021) lalu.
Setelah dilakulan penyelidikan selama dua pekan, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa yang melakukan transaksi tersebut yakni tersangka berinisial IP.
“Pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekitar pukul 14:00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki bernama IP,RF alias L dan AL yang diduga melakukan tindak pidana pengedaran Narkotika jenis sabu,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusa, Rabu (15/9/2021).
Penggeledahan yang dilakukan di kediaman IP di Jalan Balai Rakyat Cakung, Pulo Gadung Jakarta Timur, polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 kilogram.
Adapun rincian barang bukti tersebut yakni 1 buah plastik dengan berat bruto 300 gram lebih, 1 buah plastik dengan berat brutto 104 gram, dua buah timbangan digital.
“Selain itu juga disita berbagai macam ukuran plastik klip bening, 1 buah pisau lipat dan 4 unit handphone,” jelasnya.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, setelah berhasil diamankan, tim Sat Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap HP milik IP. Dalam pemeriksaan tersebut, didapati bahwa narkotika tersebut akan dikirim kepada WP alias A sebanyak 200 gram, JA alias J 50 gram dan AS alias AJ sebanyak 150 gram.
Setelah menangkap IP, polisi melakukan proses introgasi terhadap yang bersangkutan dengan siapa saja dirinya bermain barang haram tersebut.
Alhasil ditemukan satu tersangka dengan inisial MW alias B yang berhasil ditangkap di wilayah Ciracas Jakarta Timur pada Jum’at (3/9/2021) lalu.
“Berdasarkan informasi dan keterangan tersebut petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yanh diduga sebagai pembawa narkotika sabu berinisial MA alias B pada Jum’at (3/9/2021),” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu bungkus plastik bening kristal putih narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 975,8 gram, 1 unit HP, 1 unit timbangan, dua plastik klip, 1 set alat hisap sabu, 2 buah korek api dan 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam.
Terkait peran MW alias B Setyo menjelaskan, tersangka berperan menetima arahan atau perintah dari Sugeng alias CAL yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengambil sabu di pintu 2 PRJ, Kemayoran, Jakpus.
Selain itu tersangka juga mengantarkan 50 gram sabu sesuai arahan CAL serta membagi dan mengantarkan kepada pembeli dalam bentuk paketan 100 gram dan 50 gram atas arahan Sugeng Alias CAL.
“Atas perbuatan para tersangka kami menetapkan dengan pasal 114 dan pasal 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati,” pungkasnya.