Diduga Dikendalikan dari LP, Empat Bandar Ganja Diamankan Jajaran Polsek Bekasi Utara
Empat bandar ganja diamankan petugas jajaran Polsek Bekasi Utara atas kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari sebuah Lembaga Pemasyarakatan (LP). Keempat tersangka yang ditangkap itu berinisial AG, SG, RD, dan IS.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, penangkapan bermula kala petugas mendapat informasi dari masyarakat soal adanya transaksi narkoba.
Kemudian dilakukan penyelidikan, tersangka berinisial AG ditangkap di wilayah Ujung Harapan, Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (24/06/2021).
Ditemukan barang bukti dari AG yakni ganja seberat 8 gram dalam sebuah masker. Menurut pengakuan AG, dia memperoleh ganja tersebut dari tersangka berinisial SG.
Lantas, polisi menangkap SG di sebuah kontrakan yang berlokasi di Gang Belakang Koramil Babelan, Kelurahan Babelan Kota dan diperolehnya ganja seberat 1 kilogram, Jumat, 25 Juni 2021.
Menurut Kombes Aloysius, SG mengaku memperoleh ganja itu dari seseorang berinisial AA yang juga memerintahkan tersangka RD dan IS mengambil ganja seberat 28 kilogram di belakang BTC Bekasi Timur. RD dan IS ditangkap polisi pada hari yang sama.
“Dari hasil interogasi kepada RD dan IS, SG mengambil 1 paket dan 27 kg dibawa pelaku RD dan IS dan disimpan di rumah IS di daerah Semper, Jakarta Utara. Sebanyak 2 paket sudah dikirim kepada orang tidak dikenal di Jakarta Utara sehingga pelaku masih menyimpan 25 paket atau 25 kg ganja,” jelasnya.
Puluhan kg ganja itu diduga berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). “Barang informasinya dari LP,” ucapnya.
Lantas tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.