Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Cilok Dicokok
Seorang pria berinisial JD (36), warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak yang berprofesi sebagai pedagang cilok, diamankan Unit PPA Polres Lebak, Rabu (26/5/2021).
Pedagang Cilok itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur, Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB kemarin.
Informasi diperoleh dari Herman, kepala Desa Cibungur, Kecamatan Leuwidamar, kasus dugaan perbuatan cabul terhadap bocah 5 tahun itu diketahui, saat korban mengeluh sakit ke orang tuanya, saat akan dimandikan.
“Karena mengeluh sakit pada bagian kemaluannya, ibunya nanya kepada anaknya. Lalu anaknya mengaku sakit karena dianiaya Si Mas (JD) itu,” kata Herman saat dihubungi Poskota.co.id melalui telepon selulernya, Rabu (26/5/2021).
JD sendiri diketahui mengontrak pada rumah kontrakan di rumah orang tua korban, itu diamankan oleh pihak kepolisian saat berada di kontrakanya.
“Kemarin sore langsung ramai warga, ada datang juga anggota Polsek Leuwidamar,” katanya.
Terpisah, IPTU Indik Rusmono, Kasatreskrim Polres Lebak saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WathsAppnya, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan JD, terduga pelaku pencabulan terhadap bocah di bawah umur.
Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh lagi, karena kasus ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Ya kang, lagi kami tangani,” kata Kasatreskrim Polres Lebak ini singkat.