Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Diduga Akan Pesta Narkoba di Pulau Seribu, Oknum Pegawai Bea Cukai Dicokok Polisi

JAKARTA – Diduga hendak pesta narkoba bersama kawan-kawannya di Kepulauan Seribu,  AP pegawai Bea Cukai  diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat ini AP menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Lemdiklat Polri, Pasar Jumat, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisari Besar Polisi  (Kombespol), Heru Novianto menjelaskan alasan AP direhabilitasi, karena petugas tidak mendapati barang bukti dan AP tidak mengetahui akan adanya pesta narkoba.

“Memang tidak ada narkoba yang didapati dari AP,” ucap Heru saat memberikan keterangan kepada media di Polres Jakarta Pusat, Jumat 3 Juli 2020 malam.

Menurutnya, setelah ditangkap, petugas lalu melakukan tes urine namun hasilnya negatif. Justru melalui pemeriksaan lewat DNA rambut barulah diketahui bahwa AP positif. Pada saat penangkapan, ada 11 orang diamankan di kepulauan seribu tersebut. Lima diantaranya perempuan dan enam pria.

“Jadi ada lima yang kita tetapkan tersangka untuk para laki – laki karena terbukti narkoba berada di tangan mereka,” ucapnya.

Lima tersangka tersebut diantaranya, HG (42) yang bekerja sebagai wirausaha di Jakarta Pusat, ND(470 pegawai swasta di Jakarta Timur. Tersangka lainnya, HW (44)

pegawai swasta di Wilayah Jakarta Utara, AG pegawai di wilayah Jakarta Pusat. Yang terakhir TN (48) sebagai pegawai swasta di Jakarta Utara.

“Sedangkan lima perempuan hanya sebagai saksi dan sudah dikembalikan ke keluarganya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Afandi Eka Putra menambahkan,  dari tangan para tersangka ini petugas mengamankan 20 butir ekstasi, 7 butir H5, 2 gram sabu, dan pecahan obat aprazolam.

“Lima tersangka dikenakan pasal 114 Sub 112 Jo 132 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Afandi Eka Putra.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.