Dianggap Lalai Karena Suntikan Vaksin Kosong, Pejuang Kemanusiaan Terancam Setahun Penjara
Karena dianggap lalai saat bertugas, EO seorang relawan kesehatan diancam kurungan penjara selama satu tahun.
Adapun karena kelalaiannya EO telah menyuntikan vaksin kosong terhadap peserta vaksinasi di Sekolah IPEKA Pluit Timur, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 6 Agustus kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Yusri Yunus mengatakan, karena kelalaiannya, pejuang kemanusiaan tersebut dijerat pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular.
“Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses,” ucap Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Dikatakan Yusri, EO ditangkap setelah video penyuntikan vaksin kosong terhadap remaja pria berinisial BLP di Sekolah IPEKA Pluit Timur, viral di media sosial.
Kepada Polisi perempuan itupun mengakui kelalaiannya saat menjadi relawan, yang mana suntikan tidak berisi dosis vaksin.
“Kami telah lakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tersangka mengakui suntikan kepada seseorang BLP kosong saat itu. Proses penyuntikannya divideokan ibu BLP dan beredar viral di media sosial,” kata Yusri.
Di hadapan awak media, sambil menangis sesenggukan, EO meminta maaf atas kejadian tersebut.
EO mengaku, saat itu dirinya kelelahan setelah menyuntik 599 peserta vaksin sehingga kehilangan fokus.
“Hari itu saya vaksin 599 orang. Saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya mau jadi relawan untuk berikan vaksin saya juga minta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini,” ujarnya disertai tangis.