Wed. Dec 25th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Diamankan Petugas, Pria di Medan Ngaku 12 Tahun Jadi TNI Gadungan

Medan –

Petugas mengamankan seorang tentara gadungan bernama Muslianto (52) di Medan, Sumatera Utara. Penangkapan ini berawal dari Babinsa melihat ada kejanggalan pada seragam yang dipakai pria tersebut.

“Personel Kodim/0201 BS bekerja sama dengan Satreskrim Polrestabes Medan telah mengamankan oknum TNI gadungan bernama Muslianto, warga Medan Johor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).

Martuasah menjelaskan pada Kamis (30/7), seorang Babinsa, Serka H Purba, berpapasan dengan seorang pria memakai seragam TNI di Jalan Luki, tidak jauh dari flyover Simpang Pos. Kemudian, personel tersebut melihat kejanggalan pada seragam yang dipakai pria tersebut.”Saat berpapasan di atas sepeda motor, Serka H Purba melihat seragam PDL yang dipakai Muslianto tidak sesuai aturan yang berlaku,” sebut Martuasah.

Karena curiga, petugas membawa Muslianto ke Koramil 05/ MB. Di sana, pria tersebut diperiksa dan ternyata dia membawa senjata airsoft gun, satu pisau sangkur, dan seragam TNI. Ia juga membawa identitas KK, KTP, SIM yang sudah dipalsukan. Setelah itu, Muslianto langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dia mengakui perbuatannya. Selama 12 tahun, Muslianto melakoni identitas sebagai prajurit TNI AD. Namun kedoknya telah terbongkar. Pelaku mengaku sebagai TNI dengan maksud untuk gagah-gagahan dan agar disegani orang serta juga termotivasi,” ujar Martuasah.Berdasarkan hasil pemeriksaan, Martuasah menyebutkan, pelaku mengakui perbuatnanya telah melakukan tindak pidana membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata tajam dan/atau menempatkan keterangan palsu pada akta autentik.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.