Di Tengah Pandemi Corona, 31 Budak Narkoba Diamankan di Surabaya
Surabaya –
Di tengah pandemi Corona, kasus narkoba di Surabaya masih tinggi. Tercatat dalam satu bulan, 31 tersangka narkoba telah diamankan.
Selain mengamankan puluhan tersangka, barang bukti sabu dan ribuan butir pil double L dan ektasy juga turut diamankan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan dalam satu bulan mulai 1 hingga 28 April 2020, pihaknya telah mengamankan barang bukti di antaranya 11,2 kilogram sabu, 7.600 butir pil ekstasi, 280 butir pil happy five, 24.100 butir pil koplo jenis double L, serta 5,31 gram ganja kering siap edar.
“Dari sini ternyata Corona tidak menghambat bagi para pengedar. Ke depan, Mei ini, akan kita lakukan tindakan tegas. Tidak pengaruh Corona kalau misalkan masih mengedarkan, akan kita tindak tegas,” kata Memo saat rilis di Polrestabes Surabaya, Rabu (29/4/2020).
Polisi mengamankan 2,1 kg sabu dan 165 ribu butir pil double L yang dikemas dalam 27 poket. Tidak hanya itu, barang bukti lain juga ditemukan seperti 165 ribu butir pil double L dan beberapa daun ganja kering siap edar. Barang bukti tersebut belakangan diketahui dikendalikan dari Lapas Pamekasan.Memo menjelaskan sebanyak 31 tersangka yang telah diamankan ini rata-rata adalah bandar dan juga sekaligus kurir. Salah satu tersangkanya, HW alias Telo (22), warga Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. diamankan di tempat kosnya di Dusun Bringin Wetan, Desa Bringin Bendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jumat (17/4).