Di Jaksel, 7 Pengedar Narkoba Jenis Ganja dan Sabu Dicokok Polisi
JAKARTA – Sepanjang awal tahun 2020 Satnarkoba Polres Jakarta Selatan meringkus tujuh pengedar narkoba jenis ganja dan sabu yang beredar di wilayah Jakarta Selatan hingga Bogor, Jawa Barat.
Ketujuh tersangka pengedar ganja berinisial SR, FA, AS dan FS alias Feby. Sedangkan sabu yakni IKC, HHA alias Helmi, A alias Adong, OK dan RA.
“Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan tim Satnarkoba Polres Metro Jaksel melakukan penangkapan pengedar narkoba di wilayah Jakarta Selatan yang pengembangannya sampai ke Bogor,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.
Sementara itu terkait peredaran sabu, lanjut Vivick, di wilayah Jakarta Selatan jaringan pengedar sabu cukup banyak di wilayah Tebet. “Untuk pengendara sabu ini kami lakukan pengembangan dari Tebet sampai Bintaro,” kata Vivick.
Polisi menyita total seluruh barang bukti 5,5 kilo gram ganja dan sabu seberat 69,02 gram. Atas perbuatannya ketujuh pengedar tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba diancam maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu Mengenai sepanjang tahun 2019 penggun narkoba meningkat di Jakarta Selatan. Polisi pun melakukan pencegahan dengan sosialisasi ke beberapa tempat.
“Kami lakukan terus pencegahan dan sosialisasi tempat dan melakukan lewat aplikasi,” kata kasat.