Fri. Dec 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Depresi, Bapak Ancam Bunuh Dua Anak Perempuannya

JAKARTA –  Polres Metro Jakarta Utara menciduk TS (40) warga Semper Timur Cilincing yang menyekap dua anak perempuannya yang masih balita.

“Kami mendapatkan informasi dari satpam setempat yang mendengar  teriakan anak sekitar pukul 2 dini hari. Saat kami datangi ada seorang bapak membawa senjata tajam sembari membekap anaknya yang berteriak,” ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (9/12/2019).

Ia menyebutkan,  pelaku ketika diamankan mengaku akan membersihkan roh jahat dari anak-anak nya dengan semacam ritual. Pelaku ketika di tanya mengaku hendak mengusir roh jahat yang akan dalam firasatnya akan mencelakakan kakaknya.

“Untuk itu kedua anaknya akan kita titipkan penanganannya ke Tim Penanganan Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2PA) DKI Jakarta sembari menunggu ibunya kembali dari luar negeri,” tambah Budhi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Wirdhanto Hadicaksono.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto menyebutkan korban diduga mengalami depresi akibat kondisi ekonominya yang tidak kunjung membaik.

“Mereka punya usaha showroom, kemudian jatuh ekonomi nya beralih berjualan buah, gado-gado namun tidak kunjung membaik sehingga istrinya dua bulan terakhir pergi ke Hongkong untuk bekerja,” ujar Suharto.

Saat diamankan, pelaku yang membawa pisau sempat mengancam akan membunuh dirinya dengan menodongkan pisau tersebut ke arah tubuhnya. Namun akhirnya berhasil ditenangkan.Dikatakannya meski tidak ditemukan bukti-bukti penganiayaan fisik terhadap kedua anaknya,  tersangka diketahui sering bersikap aneh setelah ditinggal istrinya ke luar negeri.

“Tetangga tersangka menyebutkan selama dua bulan ini bapak aneh, ngomong nya agak ngaco dan ngelantur,” tuturnya. Pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.